UNADANG-UNDANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Kisah-Kisah Dalam Al-Qur’an (Qashashul Al-Qur’an)
Oleh : M. Yusron, M.SI
Kisah-Kisah Dalam Al-Qur’an (Qashashul Al-Qur’an)
Oleh ; M. Yusron, M.S.I*
A. Pendahuluan
“kami menceritakan kepadamu kisah yang paling baik dengan mewahyukan al-Qur’an ini kepadamu (QS. Yusuf: 3)
Sebagai sebuah kitab suci, Al-Qur’an memuat kisah-kisah yang tak terkotori oleh oleh goresan pena tangan-tangan jahil dan tidak tercampuri kisah-kisah dusta dan rekayasa. Kisah-kisahnya merupakan kisah yang benar, yang Allah kisahkan untuk segenap manusia, sebagai cerminan dan contoh bagi kehidupan manusia sekarang dan yang akan datang.
Allah memberitahukan dan menceritakann kisah kepada kita agar kita berfikir, dan Allah memerintahkan kita untuk menceritakan (kembali) kisah ini kepada umat manusia agar mereka berfikir, sebagaimana Allah juga telah memberitahukan kepada kita bahwa ia menceritakan kisah itu kepada kita untuk memberikan hiburan ketabahan, keteguhan hati, dan kesabaran untuk tetap melakukan usaha dan perjuangan.
Tujuan dihadirkannya kajian kisah ini adalah dalam rangka menemukan tujuan-tujuan al-Qur’an dari kisahnya, mengalihkan perhatian kita kepada kisah ini dalam kebenaran, prinsip, dan pengarahan, dalam rangka melaksanakan perintah Allah untuk memperhatikan dan memikirkan, dan mengambil pelajaran dari setiap bait yang ada dalam kitab sucinya yaitu al-Qur’an al-Karim.
B. Kisah-Kisah Dalam Al-Qur’an
1. Pengertian Kisah
Al-Qur’an telah menyebutkan kata qashas dalam beberapa konteks, pemakaian, dan tashrif (konjungsi) nya: dalam bentuk fi’il madhi, fi’il mudhori’, fi’il amr, dan dalam bentuk mashdar . Menurut bahasa, kata qashash berarti kisah, cerita, berita atau keadaan . kisah sendiri berasal dari kata al-qassu yang berarti mencari atau mengikuti jejak . sependapat dengan al-Qattan, Imam ar-Raghib al-Isfahani dalam kitab al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an juga mengartikan kata “Qashashtu atsarahu” sebagai “Saya mengikuti jejaknya” .
Hasbi Ashiddieqy menyatakan bahwa pengertian dari qashash adalah mencari bekasan atau mengikuti bekasan (jejak). Lebih lanjut, beliau juga menerangkan bahwa Lafadz qashash adalah bentuk mashdar yang berarti mencari bekasan atau jejak , dengan memperhatikan ayat-ayat berikut ini.
“lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula” (QS. Al-Kahfi:64)
“Sesungguhnya Ini adalah kisah yang benar, dan tak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah; dan Sesungguhnya Allah, dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” . (QS. Ali Imran : 62)
” Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman”. (QS. Yusuf: 111)
Dari berbagai pengertian di atas, dapat penulis simpulkan bahwa secara global pengertian dari qashash adalah pemberitahuan Qur’an tentang hal ihwal umat yang telah lalu, nubuwat (kenabian) yang terdahulu dan peristiwa-peristiwa yang telah terjadi. Di samping itu, Qur’an juga juga banyak mengandung keterangan-keterangan tentang kejadian pada masa lalu, sejarah bangsa-bangsa, keadaan negeri-negeri dan peninggalan atau jejak setiap umat. Dan Qur’an juga menceritakan keadaan mereka dengan cara yang menarik dan mempesona baik dalam pengkisahan atau dalam setiap lafadz yang menceritakannya.
2. Metodologi Mencermati Kisah-kisah Dalam Al-Qur’an
Berbagai penelitian tentang kisah dalam al-Qur’an harus memiliki konsep yang jelas dan benar, sehingga dapat merenungkan letak-letak yang mengandung pelajaran dari kisah-kisah orang terdahulu agar tidak keluar menuju ketersesatan, mitos-mitos, dongeng-dongeng, cerita-cerita, legenda bohong. Dalam al-Qur’an, terdapat beberapa indikator seputar pengamatan terhadap kisah orang-orang terdahulu dan seputar metodologi ilmiah yang benar .
Banyak sekali terdapat metodologi dalam memahami kisah-kisah dalam al-Qur’an, namun diantara yang paling mudah dipahami adalah metode dimana kisah-kisah tersebut di kelompokan dalam katagori “berita-berita gaib” . Kategori gaib dijadikan tawaran metode dengan kenyataan bahwa diantara karakteristik orang-orang mu’min yang paling nayata dan menonjol adalah beriman kepada ayang gaib (transenden), selain itu hal ini juga diperkuat dengan landasan dari bagian rukun iman yaitu beriman kepada yang gaib.
Rasionalitas ghaib dalam karakteristik pemahaman terhadap Islam adalah unsur utama pembentukan rukun iman , dan al-Qur’an sendiri dengan tegas mengkategorikan bahwa kisah-kisah orang-orang terdahulu yang termaktub di dalam-nya adalah termasuk ke dalam alam gaib. Dalam memahami kisah gaib dalam al-Qur’an, kisah tersebut dapat ditinjau dari segi waktu, antara lain:
1. Gaib pada masa lalu; dikatakan masa lalu karena kisah-kisah tersebut merupakan hal gaib yang terjadi pada masa lampau, dan disadari atau tidak kita tidak menyaksikan peristiwa tersebut, tidak mendengarkan juga tidak mengalaminya sendiri. Contoh-contoh dari kisah ini adalah:
a. Kisah tentang dialog malaikat dengan tuhannya mengenai penciptaan kholifah di bumi, sebabagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqarah: 30-34
b. Kisah tentang penciptaan alam semesta, sebagaimana diceritakan dalam QS. Al-Furqon: 59 dan QS. Qaf: 38.
c. Kisah tentang penciptaan nabi Adam AS dan kehidupannya ketika d surga, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-A’raf: 7
2. Gaib pada masa kini; dalam artian bahwa kisah tersebut terjadi pada masa sekarang, namun kita tidak dapat melihatnya di bumi ini. Contoh-contoh dari kisah ini adalah;
a. Kisah tentang turunnya Malaikat-malaikat pada malam Lailatul Qadar, seperti disebutkan dalam QS. Al-Qadar: 1-5
b. Kisah tentang kehidupan makhluq-mahkluq gaib seperti setan, jin, Iblis, seperti tercantum dalam QS. Al-A’raf: 13-14.
3. Gaib pada masa depan; dengan penjelasan bahwa semua akan terjadi pada masa depan ( di akhir zaman), Contoh-contoh dari kisah ini adalah;
a. Kisah tentang akan datangnya hari kiamat, seperti tercamtu dalam QS. Qori’ah, Al-Zalzalah.
b. Kisah Abu Lahab kelak di akhirat, seperti terdapat pada QS. Al-Lahab.
c. Kisah tentang surga dan neraka orang-orang di dalamnya, seperti dijelaskan dalam QS. Al-Ghosiyah dan surat-surat yang lain .
Mengamati pembagian diatas, hemat penulis masih terdapat sedikit kekurangan yang menyangkut qashashul Qur’an atau kisah-kisah dalam al-Qur’an. Kalau kita teliti lebih lanjut, ternyata ktiteria ghaib yang terjadi pada masa sekarang yang dipakai oleh Shalah Al-Khalidy tidak cukup mewakili terhadap kejadian-kejadian yang diprediksikan oleh al-Qur’an. Labih jauh, terdapat beberapa ayat al-Qur’an yang menceritakan berbagai kisah dan prediksi tentang masa sekarang yang sifatnya nyata (bukan goib), seperti ayat tentang perputaran bumi, tata surya dan planet-planet yang mengelilinginya, ataupun ayat yang menceritakan tentang kerusakan yang akan terjadi di bumi ini adalah ulah dari manusia itu sendiri.
Dengan melihat kenyataan pada masa kekinian, ternyata kisah ataupun cerita-cerita dalam al-Qur’an banyak yang sudah bisa dirasionalkan oleh manusia, dengan berbagai teknologi yang telah dikembangkan, ini artinya kisah yang terdapat dalam al-Qur’an tidak selamanya bersifat gaib. Selain itu, fenomena alam yang banyak terjadi seperti gempa bumi, tanah longsor dan lain sebagainya juga sangat mendukung kenyataan bahwa al-Qur’an tetap mengakui rasionalitas dan eksistensi yang dimiliki manusia sebagai kholifah yang diperintahkan untuk membaca dan menjaga ayat-ayat qouniyah Allah yang ada di muka bumi ini.
2. Macam-macam Isi Kisah Dalam Al-Qur’an
Secara garis besar, ksah-kisah yang terdapat dalam al-Qur’an dibedakan menjadi tiga bagian, dengan pembagian sebagai berikut;
a. Kisah para nabi, kisah ini bercerita mengenai dakwah mereka kepada umatnya, mu’jizat-mu’jizat yang diberikan Allah kepadanya, sikap dan reaksi orang yang menentag dakwahnya, tahapan dakwah serta akibat-akibat yang diterima mereka dari orang-orang yang mempercayai dan menentangnya. Kisahkisah ini bayak diceritakan al-Qur’an seperti kisah tentang Nabi Adam (QS. Al-Baqarah: 30-39 dan QS. Al-A’raf; 11), kisah tentang Nabi Nuh (QS. Hud: 25-49), kisah tentang Nabi Ibrahim (QS. QS. Al-Baqarah: 124, 132, dan QS. Al-An’am: 74-83) dan kisah para nabi dan rosul yang lainnya.
b. Kisah-kisah yang berhubungan dengan peristiwa yang terjadi pada masa lalu, dan orang-orang yang tidak dipastikan kenabiannya. Diantara kisah ini adalah kisah tentang Luqman (QS. Luqman: 12-13), kisah tentang Dzul Qornain (QS. Al-Kahfi: 9-26), kisah tentang Thalut dan Jalut (QS. Al-Baqarah: 246-251), dan kisah-kisah yang lain.
c. Kisah-kisah yang terjadi pada msa Rosulullah Muhammad SAW, seperti kisah tentang Perang Badar dan Perang Uhud (QS. Ali Imran), kisah tentang Ababil (QS. Al-Fil: 1-5), kisah tentang peristiwa hijrah (QS. Muhammad: 13) .
3. Hikmah dan Tujuan dari Kisah-Kisah Dalam Al-Qur’an
Allah menetapkan bahwa dalam kisah orang-orang tedahulu tedapat hikmah dan pelajaran yang bagi orang-orang yang berakal, serta yang mampu merenungi kisah-kisah itu, menemukan hikmah dan nasihat yang ada di dalamnya, serta menggali pelajarn dan petunjuk hidup dari kisah-kisah tersebut. Allah juga memerintahkan kita untuk ber-tadabbur terhadapnya, mnyuruh unutk meneladani kisah orang-rang yang sholeh dan mushlih, serta mengambil metode mereka dalam berdakwah dalam posisi kita sebagai makhluq dan kholfah di muka bumi ini.
Diantara hikmah yang dapat kita ambil dari kajian kisah-kisah dalam al-Qur’an seperti yang disebutkan oleh Manna Khalil al-Qattan dan Ahmad Syadali dalam buku mereka masing-masing antara lain sebagai berikut;
a. Menjelaskan asas-asas dan dasar-dasar dakwah agama Allah dan menerangkan pokok pokok syari’at yang diajarkan oleh para Nabi.
b. Meneguhkan Hati Rosulullah SAW dan umatnya dalam mengamalkan agama Allah (Islam), serta menguatkan kepercayaan para mu’min tentang datangnya pertolongan Allah dan kehancurang orang-orang yang sesat.
c. Menyibak kebohongan para Ahli Kitab dengan hujjah yang membenarkan keterangan dan petunjuk yang mereka sembunyikan, dan menentang mereka tentang isi kitab mereka sendiri sebelum kitab tersebut diubah dan diganti seperti firman Allah;
“Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israil (Ya’qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan[212]. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), Maka bawalah Taurat itu, lalu Bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar”. (QS. Ali Imran: 93)
dan masih banyak faedah-faedah lain yang kita dapt dari kisah-kisah yang ada dalam al-Qur’an .
4. Bukti Arkeologis yang Mendukung Kisah-kisah dalam Al-Qur’an
Banyak temuan arkeolog yang memuat catatan-catatan kuno dan bukti-bukti geografis yang mendukung atau sesuai dengan penuturan al-Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa cerita atau kisah-kisah yang dimuat oleh al-Qur’an adalah benar adanya, karena secara periwayatan Allah sendiri telah menjamin . Catatan tertua yang ditemukan adalah catatan inskripsi atau naskah Ebla yang diperkirakan berumur 2500 tahun SM. Kumpulan naskah ini digali dari sebuah tempat yang bernama Tell Mardikh, sebelah barat Syiria, dan sekarang terdiri dari 15000 potongan lembengan tablet dan fragmen. Lempengan ini bersama temuan-temuah di Timur Dekat, Mesir dan Arabia dapat digunakan sebagai catatan Independen untuk membenarkan dan menguatkan kisah-kisah dalam al-Qur’an .
Sayangnya, kebanyakan temuan-temuan arkeologis tersebut banyak ditemukan oleh lembaga-lembaga arkeologi Barat-Kristen, seperti Pontifical Biblical Institute di Vatican, Misi Arkeolog lemabaga-lembaga AS, Perancis, Inggris dan lain sebagainya. Meskipun penelitian mereka didasarkan atas metode ilmiah, namun tidak diragukan lagi bahwa kepentingan mereka adalah untuk mencocokan tablet atau lempeng arkeologis tersebut dengan kisah-kisah Injil yang mempengaruhi mereka-baik sengaja ataupun yang tidak sengaja-telah banyak melakukan kesalahan tafsir terhadap lempeng-lempeng tersebut dan menguntungkan kepentingan mereka .
Bukti sejarah yang dapat kita lihat sampai sekarang dan masih tetap eksis adalah adalah baitullah Ka’bah serta runtutan ritual ibadah Hajji yang dilaksanakan di Mekkah, yang kebanyakan diambil dari kisah nabi Ibrahim dan keluarganya. Selain itu, sudah banyak video-video yang memperlihatakan kepada kita peninggalan dari para Nabi terdahulu, seperti penayangan “Jejak Rosul” yang dapat kita saksikan di setiap bulan Ramadhan, serta bukti-bukti arkeolog lain yang telah banyak ditemukan.
C. Nilai-Nilai Pendidikan dari Kisah-kisah Dalam Al-Qur’an
Tidak diragukan lagi bahwa kisah yang baik dan cermat akan digemari dan menembus relung jiwa manusia dengan mudah. Segenap perasaan mengikuti alur kisah tersebut tanpa merasa jemu atau kesal, serta unsur-unsurnya dapat dijelajahi akal sehingga ia dapat memetik dari keindahan tamannya aneka ragam bunga dan buah-buahan.
Dalam kisah-kisah Qur’ani terdapat lahan subur yang dapat membantu kesuksesan para pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya dan membekali mereka dengan bekal pendidikan berupa peri hidup para Nabi, berita-berita tentang umat terdahulu, sunnatullah dalam kehidupan dan hal ihwal bangsa-bangsa pada masa sebelumnya. Para pendidik terutama harus dapat menyuguhkan kisah-kisah Qur’ani dengan uskub bahasa yang sesuai dengan tingkat nalar para peserta didik dalam segala tingkatan.
Ada beberapa nilai pendidikan yang dapat di ambil dari beragam kisah yang terdapat dalam al-Qur’an. Para ulama’ besar sepeerti Sayyid Qutub dan yang lain telah banyak menyusun kisah-kisah tersbeut dan berhasil membekali kita dengan beragam manfaat sebagai i’tibar. Demikian juga Al-Jarim yang telah menyajikan kisah-kisah Qur’ani dengan gaya sastra yang indah dan tinggi .
Hasbi Ash Shiddieqy dalam buku Ilmu-ilmu al-Qur’an; Media Pokok Dalam Penafsiran al-Qur’an menyebutkan, beberapa nilai pendidikan yang terdapat dalam kisah-kisah Qur’ani diantaranya sebagai berikut.
a. menjelaskan dasar-dasar metode dakwah agama Allah dan menerangkan pokok-pokok syari’at yang disampaikan oleh para Nabi .
b. Mengokohkan hati Rosul dan hati umat Muhammad dalam menyembah Allah dan menguatkan kepercayaan para mu’min tentang datangnya pertolongan Allah dan hancurnya kebhatilan .
c. Menyikap kebohongan Ahlul Kitab yang telah menyembunyikan isi kita mereka yang masih murni .
D. Kesimpulan
Sungguh al-Qur’an merupakan sebuah kitab suci yang layak untuk dipuji dan diamalkan oleh seluruh hamba Allah yang ada di muka bumi ini, khususnya umat Muhammad SAW. Bagaimana tidak, karena di dalam al-Qur’an kita dapat menjumpai berbagai pembahasan seputar kehidupan yang ada dan terdahulu.
Dari berbagai pemaparan yang telah disebutkan, kita selayaknya dapat mengambil beberapa manfaat dari Qashashul Qur’an. Kita wajib percay bahwasanya kisah-kisah dalam al-Qur’an merupakan bagian sejarah umat manusia yang diungkapkan oleh Allah berupa kisah- kisah dan cerita-cerita gaib yang mengisahkan para Nabi dan Rosul Allah, peristiwa para umat terdahulu baik individu maupun golongan dan kehidupan Muhammad SAW serta kehidupan yang semasa dengan beliau.
Kita juga harus percaya bahwa kisah-kisah dalam al-Qur’an itu dikemukakan bukan sekedar untuk menambah pengetahuan yang dapat dibuktikan dengan berbagai temun ilmiah yang ada, karena jauh dari semuanya maksud dari cerita-cerita dalam al-Qur’an adalah menuntun manusia agar mengambil pelajaran dari kisah-kisah tersebut.
Daftar Pustaka
Ahmad Ash-Shouwi, Dkk, Mukjizat al-Qur’an dan as-Sunnah Tentang IPTEK, Gema Insani Press, Jakarta 1995
Ahmad Syadali, Ahmad Rafi’I, Ulumul Qur’an, Jilid II, Pustaka Setia, Bandung 1997
Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Depag RI, Jakarta 1989
Shalah Al-Khalidy, Terj. Setiawan Budi Utomo, Kisah-kisah Al-Qur’an; Pelajaran Dari orang-orang Terdahulu Jilid I, Gema Insani Press, Jakarta 1999
———————–, Terj. Setiawan Budi Utomo, Kisah-kisah Al-Qur’an; Pelajaran Dari orang-orang Terdahulu Jilid II, Gema Insani Press, Jakarta 1999
Manna Khalil al-Qattan, Terj. Mudzakir AS, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an,Litera Antar Nusa, Jakarta 2006
M. Hasbi Ash Shiddieqy, Ilmu-ilmu al-Qur’an; Media Pokok Dalam Penafsiran al-Qur’an, Bulan Bintang, Jakarta 1972
Quraish Shihab, Mu’jizat Al-Qur’an, Mizan, Bandung 1998
-
Arsip
- Desember 2009 (1)
- November 2009 (8)
- Desember 2008 (2)
- November 2008 (6)
- September 2008 (7)
- Agustus 2008 (15)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
