INFO BEROBAT
BAGI PEMIRSA DI MANA BERADA… SAYA MEMPUNYAI TEMAN SMA N 1 PONOROGO …BIASANYA BISA MEMBERI OBAT UNTUK BERBAGAI MACAM PENYAKIT YANG SIFATNYA MASIH GEJALA !!!!!!!!!…SEPERTI : HIPERTENSI, ASAM URAT TYPHUS, BATUK, ALLERGI, BERBAGAI MACAM INFEKSI……..DLL KALAU INGIN MENCOBA HUBUNGI LEWAT BLOG KAMI….TRIMA KASIH…
Arti Lambang Daerah Ponorogo
| LAMBANG DAERAH |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengumuman Penarikan Uang
24 Dec 2008 11:35 WIB – 4 page view
Dengan ini diberitahukan bahwa sesuai peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999 dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 180), Bank Indonesia terhitung sejak tanggal 31 Desember 2008 mencabut dan menarik dari peredaran serta menyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah terhadap 4 (empat) pecahan uang rupiah yaitu uang kertas pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 1998 serta Rp 50.000 dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
Uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998


Uang kertas pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998


Uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999


Uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999


Sehubungan dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran tersebut di atas, maka kepada masyarakat yang memegang uang rupiah pecahan-pecahan sebagaimana dimaksud di atas dapat melakukan penukaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Uang rupiah pecahan yang dicabut dapat ditukarkan dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku, pada Bank Indonesia dan/atau Bank Umum terdekat.
2. Jangka waktu dan tempat penukaran adalah sebagai berikut:
a. Tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.
b. Tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 penukaran dilakukan hanya di Bank Indonesia.
3. Hak untuk menuntut penukaran uang rupiah tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
-
Arsip
- Desember 2009 (1)
- November 2009 (8)
- Desember 2008 (2)
- November 2008 (6)
- September 2008 (7)
- Agustus 2008 (15)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS

