MY PERSONAL BLOGS…

Blog Gratisan………media informasi sederhana…….

INFO BEROBAT

BAGI PEMIRSA DI MANA BERADA… SAYA MEMPUNYAI TEMAN SMA N 1 PONOROGO …BIASANYA BISA MEMBERI OBAT UNTUK BERBAGAI MACAM PENYAKIT YANG SIFATNYA MASIH GEJALA !!!!!!!!!…SEPERTI : HIPERTENSI, ASAM URAT TYPHUS, BATUK, ALLERGI, BERBAGAI MACAM INFEKSI……..DLL KALAU INGIN MENCOBA HUBUNGI LEWAT BLOG KAMI….TRIMA KASIH…

Desember 17, 2009 Posted by | lain-lain, Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar

Arti Lambang Daerah Ponorogo

LAMBANG DAERAH
Lambang Daerah Kabupaten Ponorogo terdiri atas sebelas bagian:
LAMBANG DAERAH KABUPATEN PONOROGO
Lambang daerah Kabupaten Ponorogo terdiri atas sebelas bagian
1. Bintang bersudut lima lambang Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sinar Cahaya
3. Gapuro Bentar / candi Bentar
4. Penampang frontal reyog dengan lima jalur diatas empat trap
5. Gunung terdiri dari dua puncak
6. Gelombang samudra lepas
7. Pita dan garis cakrawala
8. Padi berbiji tujuh belas dan kapas berbuah delapan di alam terbuka
9. Tulisan Ponorogo
10. Bentuk perisai / tameng
11. Warna lukisan
MAKNA LAMBANG DAERAH
1. Bintang emas bersudut lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang
  mengandung maksud, bahwa rakyat dan masyarakat Ponorogo sejak dulu kala merupakan suatu kelompok masyarakat yang berkeyakinan kuat akan ber Tuhan dan bersendikan religius, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bermaksud pula sumber sila-sila yang menjadi falsafah Negara RI serta sebagai sendi pengayoman, ekonomi, politik, seni dan budaya.
2. Sinar cayaha
  Melambangkan nur/cahaya kebenaran Tuhan Yang Maha Esa yang melimpah dan memancar, memberi petunjuk kearah langkah perjuangan pemerintah daerah Ponorogo, menuju kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat yang berpancasila serta bertaqwa (sepi ing pamrih rame ing gawe)
3. Gapuro Bentar / candi Bentar
  Melambangkan kejayaan Pemerintah Ponorogo dibawah pimpinan Batoro Kathong yang berhasil mencetak masyarakat yang bermental tinggi, jujur, rela berkorban dan sederhana (Co-bloko), pemerintah yang unik histories penuh dengan pahlawan pembela yang kuat.
4. Penampang Reyog dengan lima jalur di atas empat trap
  Melambangkan kesenian asli dan sejarah besar reyog yang ditimbulkan oleh kerajaan – kerajaan lama Ponorogo (KLONO SEWANDONO) yang mengandung kepahlawan (heroik). Dengan kesenian khas reyog, Ponorogo menjadi daerah dikenal antara lain oleh turis seluruh pelosok penjuru tanah air. Jalur lima dan trap empat, mengesankan angka 45 dari tahun 1945 yang bersejarah, yakni tahun kejayaan dan lahirnya proklamasi Kemerdekaan RI
5. Gunung terdiri dari dua puncak
  Bahwa daerah Ponorogo terletak diantara dua gunung yang besar, ialah gunung Lawu dan gunung Wilis, yang kedua-dua nya mempunyai hubungan histories yang erat dan pekat dengan sejarah terjadinya kota Ponorogo beserta kebudayaanya.
6. Berlambang samudra lepas
  Melambangkan pada pemerintahan yang sedang berlangsung sepanjang masa, ibarat di hempas sepanjang jaman sebagai air bah nan tak kunjung surut (habis-habisnya) mengarungi samudra kehidupan untuk umat manusia dan yang terbentang luas dihadapan pemerintah yang mengemban amanat rakyat untuk menuju kebahagiaan hidup dibawah ridho maupun pertolongan Tuhan Yang Maha Esa
7. Pita dan garis cakrawala
  Merupakan simbol daripada tugas yang harus diselesaikan, harus tak terputus yakni semua tanggungjawab harus diselesaikan dan disempurnakan dengan sebaik-baiknya menuju kearah cita-cita masyarakat adil, makmur materiil dan spiritual di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
8. Padi berbiji 17 dan kapas berbuah 8 di alam terbuka
 
a. Angka tujuh belas dan angka delapan mengesankan hari, tanggal dan bulan -
  bersejarah dan keramat, yakni proklamasi 17 Agustus (hari Proklamasi Negara kita).
b. Melambangkan kemakmuran, kesuburan alam dan kejayaan yang terdapat dalam
  hasil bumi daerah Kabupaten Ponorogo yang juga sebagai sumber kehidupan rakyat dan Pemerintah Daerah yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa
9. Tulisan Ponorogo
  Adalah nama daerah yang memiliki lambang tersebut, yang berarti : PONO : adalah melihat, ROGO : sariro (badan). Adapun arti seluruhnya berarti mawas diri dan berbuat karena benar serta suci tanpa meninggalkan dan selalu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang

November 18, 2009 Posted by | lain-lain | Tinggalkan sebuah Komentar

Informasi CPNS 2009 Kab. Ponorogo

cpns1

cpns2

November 18, 2009 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar

Pengumuman PLPG

hasil-plpg-kab-ponorogo

November 18, 2009 Posted by | lain-lain | Tinggalkan sebuah Komentar

Olimpiade Mat.

Internasional Mathematic Olimpiad 2003

Internasional Mathematic Olimpiad 1961

November 18, 2009 Posted by | pengetahuan matematika | Tinggalkan sebuah Komentar

Contoh PTK

Mat.Meninjau Ulang

November 17, 2009 Posted by | lain-lain | Tinggalkan sebuah Komentar

Contoh Media Pembelajaran Mat.

APLIKASI INTEGRAL contoh

November 17, 2009 Posted by | contoh power point | Tinggalkan sebuah Komentar

skl

SKL

November 17, 2009 Posted by | lain-lain | Tinggalkan sebuah Komentar

contoh PTK

November 11, 2009 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar

  • Pengumuman Penarikan Uang

    24 Dec 2008 11:35 WIB – 4 page view

    Dengan ini diberitahukan bahwa sesuai peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999 dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 180), Bank Indonesia terhitung sejak tanggal 31 Desember 2008 mencabut dan menarik dari peredaran serta menyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah terhadap 4 (empat) pecahan uang rupiah yaitu uang kertas pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 1998 serta Rp 50.000 dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

    Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

    Uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998

    Uang kertas pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998

    Uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999

    Uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999

    Sehubungan dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran tersebut di atas, maka kepada masyarakat yang memegang uang rupiah pecahan-pecahan sebagaimana dimaksud di atas dapat melakukan penukaran dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Uang rupiah pecahan yang dicabut dapat ditukarkan dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku, pada Bank Indonesia dan/atau Bank Umum terdekat.

    2. Jangka waktu dan tempat penukaran adalah sebagai berikut:

    a. Tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.

    b. Tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 penukaran dilakukan hanya di Bank Indonesia.

    3. Hak untuk menuntut penukaran uang rupiah tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

  • Desember 30, 2008 Posted by | lain-lain | Tinggalkan sebuah Komentar

    Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.